BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan
garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan
banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas
darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara
Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia
tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing
memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara
tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial,
ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan
dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,
Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah
perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau
dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan
pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan
dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah
menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu
program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki
keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk
menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru,
pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan
pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi
outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai
pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan
kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan
keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah
perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan
wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum
Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan
menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis
yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu
permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti
separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Sebagian
besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan
sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan
dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara
ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan
paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan
dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi
tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada
umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain
pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat
pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan
perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun
masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa
mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan
internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak
diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan
tetap tertinggal.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana pentingnya perbatasan negara itu?
2.
Apa masalah-masalah yang rawan timbul di perbatasan
negara?
3.
Bagaimana solusi mengatasi atau mencegah masalah-masalah
di perbatasan negara?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
2.
Untuk mengetahui pentingnya perbatasan Negara Indonesia.
3.
Untuk mengetahui masalah-masalah yang rawan timbul di
perbatasan negara.
4.
Untuk memberi solusi menangani atau mencegah
masalah-masalah di perbatasan negara.
D.
Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi penulis dapat menambah wawasan mengenai
pentingnya perbatasan Negara Indonesia.
2.
Bagi
pembaca dapat memberikan informasi mengenai pentingnya perbatasan Negara
Indonesia.
E.
Metode Penulisan
Metode yang digunakan
dalam penulisan ini yaitu “Metode Kepustakaan”, pada zaman
modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tapi
dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis
menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif dan efisien.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pentingnya Menjaga dan Membangun Daerah Perbatasan Negara
Indonesia
Daerah perbatasan
merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal
dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara
bertetangga, akhirnya dibagi menjadi dua entitas yang berbeda. Daerah
perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara
dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda
kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Bahkan daerah perbatasan merupakan
salah satu wilayah yang potensial untuk melakukan penyelundupan dan merugikan
negara dalam jumlah besar, bahkan kerugian negara untuk darat dan laut bila
dinominalkan bisa mencapai ± 20 milyar US$ per tahun. Sedangkan Kemiskinan
merupakan masalah klasik di daerah perbatasan, yang sampai sekarang belum
tuntas ditangani. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal
logging dimana penyebabnya adalah beberapa patok tapal batas Indonesia dan
negara tetangga, yaitu Malaysia, rusak dimakan waktu serta hilang atau terkubur
oleh alam.
Tidak dipungkiri daerah perbatasan memiliki
nilai strategis dan seluruh pilar komponen bangsa hendaknya bersatu padu dengan
visi dan misi untuk membangun daerah perbatasan dan seluruh petinggi negeri
memahami dan mengerti serta tahu akan pentingnya daerah perbatasan sebagai
pondasi untuk menopang wilayah yang bersebelahan dengan Negara tetangga. Bahkan
seminar mengenai daerah perbatasan sudah berulang kali akan tetapi belum
kelihatan greget realisasinya. Sebagai contoh daerah perbatasan Kalimantan dan
Malaysia dimana masalah frontier ekonomi yang menjadi kendala berporos pada
dibutuhkannya anggaran yang besar untuk membangun perekonomian penduduk daerah
perbatasan, sementara kehidupan penduduk negara tetangga perekonomiannya jauh
lebih baik. Dari berbagai persoalan yang muncul seperti illegal logging, human
trafficking maupun penyerobotan wilayah ini, maka melahirkan persepsi bahwa
wilayah perbatasan adalah rawan dan rentan terhadap konflik dan pelanggaran
hukum tanpa memperhatikan persoalan-persoalan lain. Sebagai akibatnya wilayah
perbatasan selalu didefinisikan dan dipahami secara hitam putih dengan cap
negatif. Hal ini merupakan satu sisi dari realita perbatasan yang jauh lebih
kompleks dan berwarna.
B. Persoalan yang Rawan
Muncul di Perbatasan Negara Indonesia
Pada
umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi
ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan
aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai
permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan
jasa serta kejahatan trans nasional (transnational
crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek pancagatra yaitu:
1. Aspek
Ideologi, Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan
perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham
komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.
2. Aspek
Politik, Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh
kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang
ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih
terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi
masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan
kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan
kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.
3.
Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah
perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup
masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan
rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau
tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara
lain:
a.
Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat
aksesibilitas yang rendah.
b.
Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c.
Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah
perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).
d.
Langkanya informasi tentang pemerintah dan masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).
4.
Aspek Sosial Budaya, Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya
asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan
cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas
hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara
tetangga. dan hal ini dapat merusak
ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
5.
Aspek Pertahanan dan Keamanan, Daerah perbatasan merupakan wilayah
pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga
menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial
sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau
aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan
mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional
maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.
C.
Solusi
Menangani atau Mencegah Masalah-Masalah di Perbatasan Negara Indonesia
Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah
perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda
merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan
prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya,
karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta
kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah
daerah perbatasan. TNI sendiri telah berusaha dengan keras menjaga wilayah
perbatasan khususnya sepanjang kawasan perbatasan Kaltim dan Kalbar dengan
negara Malaysia telah dibangun 41 pos serta ditempatkan sejumlah personil TNI
guna pengamanan dan memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap kedaulatan
perbatasan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya, personel TNI tanpa
didukung sarana dan prasarana yang memadahi semisal kendaraan khusus untuk
patroli, sedangkan tiap pos jaraknya bisa mencapai lebih dari 50 Km. Jadi
“seelit” apapun pasukan TNI yang ditugaskan dengan beban tugas yang sangat
berat dimana harus melalui hutan belantara, maka akan terasa sulit dan diluar
kemampuan untuk menghadapi gangguan keamanan yang muncul pada wilayah
perbatasan.
Alternatif penanganan bagi pemerintah adalah
penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi dengan
sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus dalam
bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di daerah
perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk
pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain
sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan
kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada
peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui
kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani
plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan
sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara
otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah
perbatasan.
Bilamana negara belum mampu membangun sabuk
pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha
pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk
pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya
dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan
sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal
pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia
menjadi penting dijaga dan dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi
keuntungan dan kerugian. Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi
masuknya narkoba,illegal logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu
tentu kita malu jika perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan
dari negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu
memprioritaskan juga pembangunan wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan
di perbatasan negara dengan menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda
dan pengusaha setempat.
DAFTAR PUSTAKA
images.wira96.multiply.multiplycontent.com/.../…